Ketahui risiko tidak membayar hutang atau galbay (gagal bayar) pada pinjol ilegal
Pinjol ilegal adalah platform penyedia pinjaman online yang tidak terdaftar sebagai bisnis resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut beberapa sumber, gagal bayar (galbay) di pinjol ilegal memang tidak masuk ke BI Checking atau SLIK. Namun, bukan berarti hal ini membuat kamu bebas meminjam di pinjol ilegal dengan tanpa konsekuensi.
Berikut ini beberapa risiko gagal bayar di aplikasi pinjaman online ilegal:
Risiko galbay (gagal bayar) pada pinjol ilegal
1. Bunga pinjaman melambung
Menurut Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.06/2023 Tahun 2023 sebagaimana dinukil dari Hukum Online, bunga pinjaman dan denda keterlambatan pembayaran Pinjol Legal di Indonesia masing-masing bisa mencapai 0,3%dan 0,1% per hari. Karena tidak terdaftar di OJK, bunga pinjaman dan denda keterlambatan Pinjol Ilegal bisa jauh lebih besar dari angka ini. Akibatnya, nilai pinjaman kamu bisa membengkak dengan lebih cepat dari yang seharusnya.
Sebagai ilustrasi, jika kamu mengambil pinjaman di platform P2P Lending legal sebesar Rp1.000.000 dan mendapatkan bunga sebesar 0,3% per hari, maka kamu harus membayar bunga sebesar Rp90.000-Rp100.000 dalam satu bulan. Bunga pinjol online bisa mencapai 4% per hari atau dengan pokok pinjaman yang sama (Rp1.000.000), kamu harus bayar bunga hingga Rp1.200.000 (lebih besar dari pokok pinjaman).
2. Risiko sosial
Risiko tidak bayar pinjol ilegal yang tak kalah mengerikannya adalah risiko sosial. Hal ini karena pihak pinjol dapat dengan mudah mengakses nomor kontak dan galeri di handphone kamu. Akibatnya, mereka dapat dengan mudah membuatmu malu dengan menghubungi teman-teman atau pasangan kamu dan meminta mereka untuk menyuruh kamu membayar utang.
Risiko sosial dari gagal bayar pinjol legal maupun ilegal tidak hanya berupa diteror debt collector, loh. Sudah banyak cerita pernikahan menjadi diujung tanduk karena menumpuknya pinjaman online. Hal ini tidak mengherankan, mengingat bahwasanya pasangan kamu juga kena ekspektasi harus membantu melunasi pinjaman tersebut.
3. Risiko keamanan data pribadi
Seperti yang telah dibahas di atas, ketika kamu daftar ke sebuah aplikasi pinjol ilegal, pihak pinjol dapat dengan mudah mengakses nomor kontak dan galeri di handphone kamu. Selain bisa dijadikan sebagai bahan teror, data-data ini juga bisa dijual sembarangan ke pasar gelap. Di zaman serba internet seperti saat ini, data-data pribadi yang ada di pasar gelap bisa digunakan secara sembarangan.
Dengan data nomor KTP saja misalnya, oknum di pasar gelap bisa apply pinjaman online baru atas nama kamu atau bahkan mengetahui alamat rumah kamu. Mengerikan, bukan?
4. Risiko psikologis
Risko galbay pinjol yang ke-4 adalah risiko psikologis, khususnya untuk individu-individu dengan kondisi mental rentan. Seperti peribahasa “sudah jatuh tertimpa tangga pula” penderita gagal bayar pinjol tidak hanya akan memiliki utang dalam jumlah besar, tapi juga kemungkinan dijauhi oleh teman-temannya, bahkan digugat cerai oleh pasangannya.
5. Tidak ada perlindungan hukum
Perlindungan hukum terhadap konsumen yang terjerat pinjaman online ilegal sangat terbatas. Dalam hal ini, kamu hanya bisa melaporkan platform-platform tersebut ke polisi atau OJK untuk ditutup dan bukan dituntut ke pengadilan. Maka dari itu, pilihlah pinjaman online dari platform legal yang sudah terdaftar di OJK, supaya hak-hak kamu sebagai konsumen bisa dilindungi hukum.
Tips melepaskan diri dari pinjol ilegal

Sudah terlanjur terjerat utang pinjol ilegal? Nggak perlu khawatir! Berikut ini tips melepaskan diri dari pinjaman online tak terdaftar tersebut:
1. Hindari gali lobang tutup lobang
Banyak orang yang terjebak semakin dalam ke dalam utang pinjol karena memilih gali lobang tutup lobang, atau membayar utang lama dengan utang baru. Bukannya membantu, teknik ini justru akan membuat utang kamu semakin beranak pinak karena kini kamu tidak hanya berutang di satu platform saja, melainkan di beberapa platform sekaligus. Oleh karena itu, hindari teknik ini saat ingin membayar utang pinjol.
2. Lunasi segera
Melunasi utang pinjol itu memang susah, tapi bukan tidak mungkin. Berikut ini beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk mempercepat pelunasan utang pinjol:
- Mengajukan keringanan ke pinjol terkait. Misalnya, cukup bayar pokok pinjaman dan bunga, tanpa perlu bayar denda keterlambatan.
- Menjual aset-aset bernilai tinggi, seperti mobil, emas atau motor untuk sebagian uangnya digunakan melunasi utang pinjol.
- Berhemat sementara waktu. Coba sisihkan sebagian besar pendapatan untuk digunakan membayar utang pinjol.
3. Lapor ke pihak yang berwenang
Langkah penting yang harus kamu lakukan saat terjerat pinjaman online ilegal adalah melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kepolisian dan atau Kominfo. Untuk OJK, kamu bisa melapor via email melalui [email protected] atau datang ke kantor otoritas ini terdekat. Adapun untuk Kominfo, kamu bisa lapor ke WhatsApp resmi aduan Kominfo di 08119224545. Dengan demikian, mereka bisa segera meminta Google atau Apple untuk menghapus aplikasi pinjol ilegal tersebut dari platform mereka.
4. Bicara baik-baik dengan pasangan dan teman
Jika sudah terlanjur terjebak pinjaman online, segera beritahu pasangan, orang tua maupun teman-teman kamu mengenai hal ini. Tujuannya adalah supaya mereka bisa tahu jika suatu saat diganggu oleh pihak pinjol terkait. Pasangan dan orang tua juga wajib tahu karena mau tidak mau, sebagian dari aset mereka pastinya juga harus dikorbankan demi melunasi utang pinjaman online kamu.
Sebenarnya, mendapatkan pinjaman online legal itu mudah banget. Kamu tinggal download aplikasi kartu kredit Honest App saja, lalu ajukan pengajuan kartu kredit Honest. Approval rate kartu ini 90%, jadi kemungkinan permohonan kamu akan disetujui. Hanya saja memang untuk mendapatkan limit besar di kartu ini, kamu perlu komitmen dan itikad baik untuk rajin menggunakan kartu ini sebagai alat pembayaran dan membayar tagihan tepat waktu.
Frequently Asked Questions (FAQ):
1. Apa bedanya pinjol legal dan pinjol ilegal?
Pinjol legal adalah pinjaman online yang resmi terdaftar di OJK, memiliki aturan resmi yang ketat, serta riwayat kreditnya tercatat di SLIK OJK. Sedangkan pinjol ilegal tidak terdaftar di OJK, sehingga riwayat kreditnya pun tidak tercatat di SLIK OJK.
2. Apakah semua pinjol yang legal memiliki debt collector (DC) lapangan?
Tidak semua pinjol legal memiliki debt collector, kecuali pinjol legal skala besar. Mereka akan datang ke rumah jika nasabah menunggak pembayaran pinjaman selama 2-3 bulan.
3. Apakah pinjol legal boleh menyebarkan data pribadi nasabah jika terlambat membayarkan tagihan?
Secara aturan hukum, pinjol legal atau yang terdaftar di OJK sebenarnya tidak boleh menyebarkan data nasabah maupun menghubungi kontak darurat di luar ketentuan meskipun terlambat membayarkan pinjaman. Sebab, ini disebut pelanggaran berat.
4. Apa yang harus dilakukan untuk menghadapi debt collector yang datang ke rumah?
Jika ada debt collector lapangan yang datang ke rumah, hadapilah dengan tenang. Tanyakan identitas mereka dan surat penagihan resmi. Jika mereka bertindak kasar, kamu berhak melaporkannya ke pihak berwajib.
5. Bolehkah saya tidak membayar hutang di pinjol ilegal?
Meskipun pinjol ilegal nggak terdaftar di OJK, sebaiknya kamu tetap melunasi seluruh hutang tersebut demi menghindari risiko seperti penumpukan hutang, risiko sosial, psikologis, serta keamanan data pribadi.
What are you waiting for?
Get your Honest Card today







