Honest Bank Whatsapp
Fitur credit protection: pengertian, manfaat, dan cara kerjanyaFitur credit protection: pengertian, manfaat, dan cara kerjanya

Fitur credit protection: pengertian, manfaat, dan cara kerjanya

Farichatul Chusna
Sep 10, 2026
Lompat ke:

Utang adalah kewajiban yang harus dibayar dan dilunasi. Makanya, nggak heran kalau keluargamu harus membayar tagihan utang entah itu utang kepada orang atau kredit bank ketika kamu meninggal dunia atau saat sedang mengalami sakit parah. Salah satu cara untuk meminimalisir risiko ini adalah dengan memanfaatkan fitur credit protection.

Apa itu fitur fitur credit protection dan apa manfaatnya? Yuk, cari tahu di sini!

Apa itu credit protection?

Credit protection adalah salah satu jenis fasilitas asuransi yang ditawarkan oleh bank penerbit kartu kredit. Dengan membayar premi credit protection, perusahaan asuransi akan membayar seluruh atau sebagian utang kredit kamu ketika kamu meninggal atau mengalami kecelakaan berat, yang membuatmu nggak bisa bekerja lagi. 

Contoh, kamu mempunyai utang kartu kredit sebesar Rp5.000.000, lalu tiba-tiba kamu jatuh pingsan dan koma selama sebulan. Maka dengan fitur credit protection ini, keluargamu bisa mengajukan klaim ke pihak asuransi. Pihak asuransi-lah yang akan membayarkan utang tersebut. 

Besaran premi yang harus dibayarkan nasabah bervariasi tergantung kebijakan pihak bank dan besaran saldo terutang nasabah tersebut. Misalnya, pihak bank menerapkan biaya premi sebesar 0,52% dari saldo terutang Bulan Januari sebesar Rp5.000.000, maka kamu harus membayar sebesar Rp26.000 sebagai premi Bulan Januari. Kalau kamu nggak mempunyai saldo terutang, maka tidak ada premi yang harus dibayar. 

Credit protection adalah fitur penting khususnya jika kamu ingin menggunakan fasilitas pembayaran ini secara maksimal, seperti untuk modal kerja, bayar tagihan bulanan dengan kartu kredit, atau belanja alat elektronik dengan nilai besar.

Manfaat credit protection

Manfaat yang diberikan kepada nasabah bervariasi. Tapi secara garis besar, fasilitas asuransi ini menawarkan manfaat sebagai berikut.

1. Meringankan beban tagihan 

Pembayaran utang kartu kredit sejumlah tertentu apabila kamu mengalami kecelakaan berat, sakit kronis atau meninggal dunia. Dengan demikian, beban keluargamu akan berkurang karena sebagian atau seluruh tagihan kredit sudah ditanggung oleh pihak asuransi; 

2. Santunan

Manfaat credit protection lainnya, yaitu sebagai santunan. Beberapa bank penyedia asuransi ini juga menawarkan manfaat berupa santunan kepada keluarga jika kamu meninggal dunia atau ketika mengalami kecelakaan berat yang membuatmu nggak bisa pergi bekerja lagi. 

3. Mendapatkan pinjaman yang memadai di masa mendatang

Jadi, cara supaya kamu bisa merasakan manfaat ini, yakni perlu mempunyai skor kredit dan riwayat kredit yang bagus. Ini sangat penting, khususnya jika kartu kredit tersebut dibuat atas nama perusahaan atau digunakan bersama pasangan. Skor kredit dan riwayat kredit yang baik akan memungkinkan perusahaan dan pasangan tetap bisa mendapatkan pinjaman bank yang memadai di masa depan. 

Tapi, jenis dan besaran manfaat yang akan diterima oleh nasabah bervariasi sesuai dengan kebijakan bank. Oleh karena itu, sebelum setuju untuk menerima fitur credit protection ini, sebaiknya kamu membaca dengan teliti polis asuransi yang ditawarkan. 

Lalu apakah manfaat credit protection ini mencakup manfaat jika kartu kredit hilang atau datanya dicuri? Jawabannya adalah tidak. Fitur ini secara spesifik didesain untuk meminimalisir risiko terkait ketidakmampuan nasabah untuk membayar tagihan karena alasan sakit, kecelakaan atau meninggal. Oleh karena itu, kamu perlu mencari produk asuransi yang lain atau menjaga keamanan data credit cardt secara mandiri. 

Cara kerja credit protection

Berbeda dengan jenis asuransi lainnya, asuransi berupa credit protection ini umumnya ditawarkan oleh bank saat kamu pertama kali mengajukan permohonan kartu kredit. 

Proses dan cara kerja credit protection:

Kalau kamu setuju membeli produk asuransi dari kartu kredit seperti ini,  maka beberapa hal berikut yang perlu kamu lakukan.

  1. Bank akan menyerahkan data pribadimu kepada pihak asuransi;
  2. Nasabah membayar premi sesuai ketentuan yang berlaku. Biasanya, pembayaran premi asuransi credit protection ini menggunakan sistem autodebet kartu kredit. Jadi, ia akan masuk ke dalam perhitungan bunga kredit bulanan apabila tidak dibayar lunas. Oleh karena itu, sebaiknya kamu membayar lunas tagihan kartu kredit sebelum nilainya semakin besar karena adanya pembayaran premi asuransi ini. 
  3. Pengiriman sertifikat asuransi kepada nasabah. 

Cara mengajukan klaim credit protection

Adapun langkah untuk mengajukan klaimnya bisa kamu ikuti langkah-langkahnya berikut ini.

  1. Nasabah atau perwakilan nasabah datang ke bank penerbit kartu dan mengisi formulir terkait; 
  2. Bank akan mengirimkan formulir tersebut ke perusahaan asuransi untuk dianalisis;
  3. Perusahaan asuransi berhak menyetujui atau menolak klaim. Mereka juga berhak menentukan besaran nilai klaim maksimal jika klaim disetujui; 
  4. Hasil akhir. Jika disetujui, maka klaim akan dibayarkan oleh pihak asuransi kepada bank terkait. 

Lalu bagaimana jika kamu ingin berhenti menggunakan fitur ini? Nasabah yang ingin menghentikan pembayaran fitur ini bisa menghubungi customer service perusahaan asuransi terkait. 

Fitur credit protection ini hanyalah satu dari beberapa fasilitas yang bisa kamu dapatkan jika mengajukan kartu kredit. Selain fitur ini, biasanya kamu juga akan ditawari asuransi perjalanan, diskon, cashback hingga poin rewards yang bisa dikumpulkan dan ditukarkan untuk berbagai kebutuhan. Fitur-fitur seperti inilah yang tidak akan kamu dapatkan di kartu debit. 

Nikmati segala kemudahan menggunakan credit card dengan Kartu Kredit Honest! Dilengkapi dengan aplikasi kartu kredit Honest App, kartu ini cocok untuk kamu yang ingin membangun skor kredit dan membayar tagihan dengan kartu kredit secara murah dan mudah. Ajukan kartu pertamamu sekarang juga dan dapatkan berbagai manfaatnya!

Frequently Asked Questions (FAQ)

1. Apakah pengguna kartu kredit wajib mengaktifkan credit protection?

Tidak, pengguna kartu kredit nggak wajib menggunakan fitur ini. Kamu berhak menolak maupun membatalkan pendaftarannya kapan saja karena ini sifatnya opsional.

2. Kalau saya ingin membatalkan credit protection, apakah premi yang sudah dibayarkan bisa dikembalikan?

Tidak, kamu tidak bisa mengajukan pengembalian biaya premi yang sudah dibayarkan karena fungsi risikonya sudah berjalan. Itulah kenapa, perlu pertimbangan matang kalau ingin mengajukan credit protection.

3. Berapa lama proses pengajuan klaim credit protection?

Pada umumnya, proses klaim credit protection berlangsung selama 14-30 hari kerja tergantung kebijakan masing-masing penerbit kartu kredit.

4. Bisakah sisa limit kredit yang tidak terpakai diklaim menjadi uang tunai oleh ahli waris?

Tidak bisa, sisa limit kartu kredit nggak bisa diklaim menjadi uang tunai (cash) karena fungsi credit protection itu sendiri adalah membantu melunasi tagihan wajib. Jadi meskipun hutangnya lunas, sisa limitnya nggak bisa diubah menjadi uang cash.

5. Fitur credit protection apakah juga menanggung tagihan di kartu kredit tambahan?

Pada umumnya, credit protection juga menanggung total tagihan yang terakumulasi di kartu utama maupun kartu tambahan.

No items found.
No items found.

Tunggu apa lagi?

Dapatkan Honest Card kamu sekarang

Ajukan